Prodi HKI IAF Melakukan Penyuluhan Hukum di SMK Islam Al Amal Surabaya

1 minute, 50 seconds Read

Pada tanggal 24 April 2026, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMK Al Amal. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk edukasi kepada generasi muda mengenai pentingnya memahami batasan pergaulan dalam kehidupan sehari-hari, baik berdasarkan ketentuan fikih Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa dan siswi tentang fenomena pacaran dan hubungan tanpa status (HTS) yang banyak dijumpai di kalangan remaja. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta mengenai batasan-batasan pergaulan yang sesuai dengan ajaran Islam serta norma hukum yang berlaku, sehingga mereka dapat terhindar dari perilaku yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan dari pihak sekolah serta perwakilan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI). Selanjutnya, materi penyuluhan disampaikan oleh mahasiswa HKI selaku narasumber. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan pengertian pacaran dan HTS yang berkembang di kalangan remaja, serta berbagai risiko yang dapat muncul apabila hubungan tersebut tidak dijalani dengan memperhatikan norma agama dan hukum.

Dari perspektif fikih, narasumber menjelaskan pentingnya menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan, menghindari khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), serta menjaga kehormatan dan martabat diri. Sementara itu, dari perspektif peraturan perundang-undangan, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk perilaku yang dapat berimplikasi hukum, seperti pelecehan seksual, kekerasan dalam hubungan, penyebaran konten pribadi tanpa izin, serta penyalahgunaan media sosial yang dapat merugikan pihak lain.

Penyampaian materi dilakukan secara interaktif dengan memberikan contoh-contoh kasus yang dekat dengan kehidupan remaja. Hal ini membuat peserta lebih mudah memahami materi yang disampaikan. Antusiasme siswa terlihat dari keaktifan mereka dalam sesi tanya jawab dan diskusi yang berlangsung selama kegiatan.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan para siswa SMK Al Amal dapat memahami pentingnya menjaga pergaulan yang sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai agama serta ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membantu peserta dalam mengambil keputusan yang bijak dalam berinteraksi dengan teman sebaya maupun dalam menjalin hubungan dengan lawan jenis.


Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari pihak sekolah maupun peserta. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan edukasi hukum sebagai bentuk kontribusi dalam membangun kesadaran hukum dan moral di kalangan generasi muda.

author

Kampus Al Fithrah

Institut Al Fithrah Surabaya. Mendalamkan Spiritualitas Meluaskan Intelektualitas.

Enable Notifications OK No thanks