Prodi HKI IAF Melakukan Penyuluhan Hukum di SMA Islam Lil Wathon

1 minute, 54 seconds Read

Pada tanggal 29 April 2026, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMK Islam Lil Wathon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi hukum kepada generasi muda agar memiliki pemahaman yang baik mengenai batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan perspektif fikih Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa dan siswi terhadap pentingnya menjaga pergaulan yang sehat dan bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman mengenai fenomena pacaran dan hubungan tanpa status (HTS) yang sering dijumpai di kalangan remaja, serta dampak yang dapat ditimbulkan apabila hubungan tersebut tidak dijalankan sesuai dengan norma agama dan hukum.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari pihak sekolah serta perwakilan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI). Setelah itu, mahasiswa HKI selaku narasumber menyampaikan materi mengenai pengertian pacaran dan HTS, faktor-faktor yang mendorong terjadinya pergaulan bebas di kalangan remaja, serta dampak sosial, moral, dan hukum yang dapat muncul akibat perilaku tersebut.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih Islam, setiap muslim dianjurkan untuk menjaga pergaulan, menghindari khalwat, serta menjaga kehormatan diri sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Sementara itu, dari perspektif hukum positif, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, seperti pelecehan seksual, kekerasan dalam relasi, penyebaran foto atau video pribadi tanpa izin, serta penyalahgunaan media sosial yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Materi disampaikan secara komunikatif dan disertai dengan contoh-contoh kasus yang relevan dengan kehidupan remaja saat ini. Para siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi selama kegiatan berlangsung, terutama pada sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan yang diajukan menunjukkan ketertarikan peserta terhadap isu pergaulan remaja dan pentingnya memahami batasan-batasan yang ditetapkan oleh agama maupun hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa dan siswi SMK Islam Lil Wathon dapat lebih bijak dalam bergaul, memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan, serta mampu menerapkan nilai-nilai agama dan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mereka dapat menjadi generasi muda yang berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran hukum yang baik.
Kegiatan penyuluhan hukum di SMK Islam Lil Wathon berlangsung dengan lancar dan mendapatkan respons positif dari pihak sekolah maupun peserta. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna memperluas pemahaman hukum di kalangan pelajar dan mendukung terciptanya lingkungan pergaulan yang sehat dan kondusif.

author

Kampus Al Fithrah

Institut Al Fithrah Surabaya. Mendalamkan Spiritualitas Meluaskan Intelektualitas.

Enable Notifications OK No thanks