Pengadilan Agama Sidoarjo

MENYELAMI DINAMIKA PERADILAN AGAMA

5 minutes, 11 seconds Read

SIDOARJO — Praktik Kerja Lapangan (PKL) menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk melihat secara langsung bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Selama tiga minggu, mulai 5 hingga 23 Oktober 2026, mahasiswa melaksanakan PKL di Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas I-A. Berbagai kegiatan diikuti, mulai dari mengamati persidangan, mengenal pelayanan PTSP dan POSBAKUM, mengikuti proses mediasi, hingga membantu pekerjaan administrasi perkara.

Mengenal Proses Persidangan dan Pelayanan Pengadilan

Kegiatan PKL diawali pada Senin, 5 Oktober 2026, dengan penyerahan mahasiswa oleh Ketua Program Studi, Zeti Nofita Sari, M.H. Penyerahan diterima oleh Bayu selaku Panitera Muda. Pada hari pertama, mahasiswa berkesempatan mengamati persidangan di Ruang Sidang 3. Perkara yang diamati meliputi cerai gugat, dispensasi kawin, dan wali adhal. Di antara perkara tersebut, cerai gugat menjadi perkara yang paling banyak dijumpai.

Salah satu persidangan yang memberikan kesan mendalam berkaitan dengan perkara perceraian yang memuat keterangan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang ditangani pengadilan tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kondisi dan persoalan kehidupan para pihak.

Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyampaikan sejumlah hal penting terkait praktik persidangan. Mahasiswa mendapat penjelasan mengenai ketentuan pemanggilan para pihak, pemeriksaan saksi yang dilakukan secara terpisah, serta pentingnya menilai alasan wali yang menolak menikahkan dalam perkara wali adhal. Pada perkara dispensasi kawin yang berkaitan dengan kehamilan di luar perkawinan, mahasiswa juga memperoleh gambaran mengenai perlunya pendekatan yang humanis dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan anak.

Satu prinsip yang turut ditekankan ialah 3N yang harus dimiliki hakim, yaitu Nalar, Naluri, dan Nurani. Ketiganya diperlukan agar hakim tidak hanya mempertimbangkan aturan hukum dan fakta persidangan, tetapi juga memiliki kepekaan dalam memahami persoalan yang dihadapi para pihak.

Memahami Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Selain mengamati jalannya persidangan, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai alat bukti dalam hukum acara perdata. Materi tersebut mencakup lima jenis alat bukti, yaitu:

  • Alat bukti surat, yang dapat berupa akta autentik, akta di bawah tangan, maupun surat biasa.
  • Alat bukti saksi, yakni keterangan orang yang mengetahui peristiwa berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialaminya sendiri.
  • Alat bukti persangkaan, yaitu kesimpulan yang ditarik berdasarkan fakta atau peristiwa yang telah diketahui.
  • Alat bukti pengakuan, yakni pernyataan pihak yang membenarkan suatu keadaan atau dalil yang dikemukakan dalam perkara.
  • Alat bukti sumpah, yaitu pernyataan yang disampaikan di bawah sumpah sesuai ketentuan hukum acara.

Belajar dari Layanan PTSP dan POSBAKUM

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, mahasiswa mendapat sambutan dan arahan dari Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES. selaku Panitera. Mahasiswa kemudian ditempatkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), khususnya Loket 1 yang melayani informasi dan pengaduan serta Loket 2 yang berkaitan dengan layanan e-Court.

Melalui penempatan tersebut, mahasiswa mengenal alur pelayanan kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai bantuan pembuatan surat gugatan. Mahasiswa juga mendapat penjelasan bahwa terdapat jenis perkara tertentu, seperti gugatan harta bersama dan gugatan waris, yang memerlukan uraian serta penanganan lebih khusus.

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Panitera memberikan pembekalan bersama mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) dan Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Materi yang disampaikan meliputi tugas dan kewenangan Pengadilan Agama, perbedaan perkara kontensius dan voluntair, serta unsur penting dalam surat gugatan atau permohonan, yaitu identitas para pihak, posita, dan petitum.

Penugasan kemudian berlanjut di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada 8 dan 9 Oktober 2026. Di bagian ini, mahasiswa mengamati proses konsultasi hukum dan penyusunan surat gugatan. Berdasarkan catatan kegiatan, POSBAKUM melayani 15 pengunjung pada Kamis, 8 Oktober, dan empat pengunjung pada Jumat, 9 Oktober.

Mengamati Mediasi dan Mendalami Administrasi Perkara

Memasuki minggu kedua, mahasiswa mendapat kesempatan bertugas di ruang mediasi pada Senin, 12 Oktober 2026. Dari kegiatan tersebut, mahasiswa melihat bahwa proses mediasi membutuhkan komunikasi yang baik, sikap tenang, serta kemampuan mediator dalam menghadapi para pihak yang memiliki kepentingan berbeda. Mahasiswa juga memperoleh penjelasan mengenai perkembangan mediasi di Indonesia.

Dalam pembahasan perkara perceraian, mahasiswa dikenalkan dengan sejumlah hak yang dapat dimintakan oleh pihak istri, antara lain nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, dan nafkah anak. Pembelajaran ini memperluas pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan hak perempuan dan pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak setelah perceraian.

Pada Selasa, 13 Oktober, serta Jumat, 16 Oktober 2026, mahasiswa ditempatkan di ruang administrasi perkara. Kegiatan yang dilakukan antara lain memeriksa kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke ruang arsip, melakukan paginasi atau penomoran halaman, mengisi sampul map arsip, serta memasukkan data identitas para pihak ke dalam sistem digital Pengadilan Agama Sidoarjo.

Pada Kamis, 15 Oktober 2026, Pengadilan Agama Sidoarjo juga menerima kunjungan 20 mahasiswa Ilmu Falak Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) untuk mempelajari Hukum Acara Pengadilan Agama. Mahasiswa PKL berkesempatan mengikuti sesi pembelajaran bersama yang dipimpin oleh Panitera. Salah satu materi yang dibahas ialah istilah prinsipal, yaitu pihak yang berperkara secara langsung.

Selain kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dan administrasi, mahasiswa turut mengikuti kegiatan kebersamaan bersama pegawai, seperti senam pagi dan perayaan ulang tahun staf pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Pemantapan Administrasi dan Telaah Putusan

Pada minggu ketiga, 19–23 Oktober 2026, mahasiswa kembali memperdalam pekerjaan administrasi perkara. Selain melakukan pemeriksaan dan penataan berkas, mahasiswa mendapat pelatihan menjilid atau menjahit berkas perkara agar dokumen tersusun rapi dan tidak mudah tercecer. Mahasiswa juga berlatih menyusun draf relaas panggilan sidang.

Sebagai bagian dari evaluasi, Panitera memberikan tugas untuk menelaah dua berkas putusan perkara perceraian, yaitu perkara cerai gugat Nomor 2878/Pdt.G/2025/PA.Sda dan cerai talak Nomor 866/Pdt.G/2026/PA.Sda. Penelaahan dilakukan selama dua hari dengan memperhatikan susunan putusan, kesesuaian antara posita dan petitum, pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi), serta amar putusan.

Rangkaian PKL ditutup pada Jumat, 23 Oktober 2026. Mahasiswa berpamitan kepada jajaran pimpinan, hakim, dan pegawai Pengadilan Agama Sidoarjo. Sebagai ungkapan terima kasih atas bimbingan dan pengalaman yang diberikan selama 15 hari kerja, mahasiswa menyerahkan vandel atau akrilik kenang-kenangan kepada pihak pengadilan.

Pengalaman yang Menghubungkan Teori dan Praktik

Pelaksanaan PKL di Pengadilan Agama Sidoarjo memberikan pengalaman langsung mengenai proses peradilan, pelayanan kepada masyarakat, mediasi, dan pengelolaan administrasi perkara. Berbagai kegiatan tersebut membantu mahasiswa memahami bahwa pekerjaan di lingkungan peradilan tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan, tetapi juga menuntut ketelitian, tanggung jawab, komunikasi, dan sikap profesional.

Melalui kesempatan mengamati persidangan, berinteraksi dengan lingkungan pelayanan, serta mempelajari berkas perkara, mahasiswa memperoleh gambaran yang lebih utuh tentang praktik hukum keluarga Islam di lingkungan peradilan agama. Pengalaman selama tiga minggu ini diharapkan menjadi bekal untuk memperdalam keilmuan sekaligus mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja di bidang hukum.


Pengalaman dan Pembelajaran Mahasiswa dalam Praktik Kerja Lapangan di Pengadilan Agama Sidoarjo

Lokasi PKLPengadilan Agama Sidoarjo Kelas I-A
Waktu Pelaksanaan5–23 Oktober 2026 (15 hari kerja)
Dosen PembimbingZeti Nofita Sari, M.H.
Pejabat PenerimaBayu (Panitera Muda) dan Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES. (Panitera)
author

Kampus Al Fithrah

Institut Al Fithrah Surabaya. Mendalamkan Spiritualitas Meluaskan Intelektualitas.

Enable Notifications OK No thanks