SURABAYA – Institut Al Fithrah (IAF) Surabaya resmi memasuki babak baru dalam sejarah organisasi kemahasiswaan. Pada Jumat, 17 Juli 2026, Senat Mahasiswa (SEMA) bersama seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di lingkungan IAF Surabaya sukses melakukan Transformasi Demokrasi melalui Pengesahan Undang-Undang Pemilihan Raya (UU PEMIRA) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Auditorium Lantai 4. Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah yang krusial bagi kehidupan kampus. Ketua Senat Mahasiswa IAF, Ali Fahmi, menjelaskan pentingnya transisi sistem ini sebagai langkah maju bagi seluruh mahasiswa. “Ini merupakan pertama kalinya kita mengesahkan sebuah undang-undang. Jika dulu kita menggunakan tim formatur, sekarang dengan adanya UU Pemira ini, sistem tersebut digantikan dengan mekanisme KPU Mahasiswa (KPUM) dan Bawaslu,” ungkap Ali Fahmi di hadapan peserta sidang.
Sidang Paripurna ini dipimpin oleh presidium sidang, yakni Fayruz Zamzami sebagai Presidium I, Andre Yudyansah sebagai Presidium II, dan Ainur Rohmah sebagai Presidium III. Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, termasuk peninjauan ulang pasal demi pasal serta penambahan diksi pada Bab VIII Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 88, UU PEMIRA resmi disahkan pada pukul 19.42 WIB. Kehadiran perwakilan bidang kemahasiswaan IAF Surabaya yang mewakili Wakil Rektor III memberikan legitimasi kuat terhadap transisi sistem yang lebih transparan dan akuntabel ini. Selain itu, capaian strategis tahun ini ditandai dengan keberhasilan pelaksanaan Kongres sebelum masa liburan dan pemberangkatan KKN, sebuah peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam forum paripurna tersebut, delegasi dari setiap Ormawa secara kolektif menyepakati pembentukan kepanitiaan KPUM dan Bawaslu. Anggota KPUM dan Bawaslu dipilih berdasarkan delegasi satu orang dari setiap Ormawa yang hadir. Melalui mekanisme pemungutan suara (voting), telah terpilih secara definitif Choirul Anam (Ketua Divisi Riset DEMA) sebagai Ketua KPUM dan M. Rico Al Kurniawan (Ketum HMP IAT) sebagai Ketua Bawaslu. Sesuai dengan kesepakatan forum, terdapat aturan tegas terkait netralitas: bagi individu yang menjabat sebagai anggota maupun ketua panitia KPUM dan Bawaslu, tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pemilihan ormawa mendatang. Namun, forum juga memberikan fleksibilitas untuk merekrut anggota panitia tambahan dari luar peserta rapat paripurna jika ditemukan kendala keterbatasan sumber daya manusia atau adanya potensi konflik kepentingan.

Dengan disahkannya UU PEMIRA dan terpilihnya ketua definitif, KPUM dan Bawaslu kini memiliki legalitas untuk segera memulai proses perekrutan panitia (open recruitment) guna memastikan seluruh tahapan Pemira berjalan dengan profesional, jujur, dan adil. UU ini diharapkan menjadi fondasi terciptanya pemimpin mahasiswa yang amanah, kompeten, dan memiliki integritas tinggi di masa depan bagi seluruh civitas akademika Institut Al Fithrah Surabaya.