KONFERENSI INTERNASIONAL DAN MILAD

DOSEN MUDA HUKUM KELUARGA ISLAM IAF SURABAYA DIUNDANG MUI PUSAT DALAM KONFERENSI INTERNASIONAL DAN MILAD KE-51

4 minutes, 18 seconds Read

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengundang 63 pemakalah terpilih dari berbagai negara untuk mempresentasikan naskah risetnya dalam 10th International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (IACFS) 2026. Salah satu peserta yang lolos seleksi adalah Kefi Miftachul Ulum, Dosen Tetap Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Al Fithrah (IAF) Surabaya.

Batas akhir pengiriman naskah artikel riset ditetapkan pada 20 Juni 2026. Setelah melalui proses seleksi, MUI Pusat mengumumkan 63 peserta terpilih pada 20 Juli 2026 melalui laman resmi mui.or.id dan akun Instagram resmi MUI. Para pemakalah yang lolos berasal dari Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, Thailand, dan Indonesia.

IACFS ke-10 ini mengangkat tema “Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat” (The Role of Fatwa in Realizing Global Peace and Ummah Harmony) dan diselenggarakan pada 26–28 Juli 2026 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Konferensi ini menjadi salah satu rangkaian agenda besar MUI, yang turut mencakup Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan peringatan Milad MUI ke-51.

Rangkaian Acara

Hari pertama konferensi, 26 Juli 2026, dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan Sidang Pleno I yang menghadirkan Dr. K.H. Afifuddin Muhajir dan Prof. Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.H., M.A. Sidang Pleno II menghadirkan Syekh Prof. Dr. Nazir Mohamed Ayyad, Mufti JAKIM Malaysia, Mufti Brunei Darussalam, dan Mufti India. Rangkaian hari pertama ditutup dengan perayaan Milad MUI ke-51 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Pada hari kedua, 27 Juli 2026, ke-63 peserta terpilih dibagi ke dalam lima bidang kajian: Fatwa Akidah dan Ibadah; Fatwa Sosial, Kemasyarakatan, dan Kemanusiaan; Fatwa Standar dan Produk Halal; Fatwa Ekonomi dan Keuangan Syariah; serta Fatwa Metodologi Fatwa (Manhaj al-Fatwa).

Kajian Kefi Miftachul Ulum: Disharmonisasi Standard Screening Penerbitan Daftar Efek Syariah

Pada sesi bidang Fatwa Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kefi Miftachul Ulum mempresentasikan kajian kritis terhadap dua regulasi, yaitu Fatwa MUI No. 140/2021 tentang Penawaran Efek Syariah melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (Islamic Securities Crowdfunding/ISCF) dan Peraturan OJK No. 08/2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DESLN).

Kajian tersebut menemukan adanya disharmonisasi regulatif dalam penentuan kategori efek syariah. Peraturan OJK menetapkan dua metode penyaringan (screening), yakni core business screening, yang menyeleksi sektor usaha emiten, dan core value screening, yang menyeleksi rasio keuangan emiten. Kedua istilah tersebut tidak dikenal dalam Fatwa MUI, yang menerapkan standar penyaringan lebih ketat dan komprehensif.

Kefi menjelaskan bahwa meskipun Peraturan OJK merujuk pada Fatwa MUI, aturan tersebut memberi toleransi pada aspek core value screening berupa batas maksimal rasio utang ribawi sebesar 45% dari total aset dan batas pendapatan tidak halal sebesar 5%. Menurutnya, disharmonisasi antara regulasi OJK dan Fatwa MUI ini berpotensi mengganggu kepastian hukum umat Islam, khususnya terkait Hif al-Māl (perlindungan harta) dan Hif al-Dīn (perlindungan agama).

Temuan tersebut diuji di hadapan majelis panelis pakar, yaitu:

  1. Prof. Dr. K.H. Hasanudin, Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI
  2. Kyai Mahbub Maafi Ramadhan, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
  3. Dr. Kiagus Muhammad Yusuf Siddik, Anggota Komisi Fatwa MUI
  4. Dr. Aminudin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Fatwa MUI
  5. Dr. Ahmad Bahtiar, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  6. Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., M.A., Akademisi dan Anggota Komisi Fatwa MUI

Rekomendasi Kebijakan

Dari hasil kajiannya, Kefi merekomendasikan dua hal utama. Pertama, MUI perlu mengambil sikap lebih proaktif dalam penetapan Daftar Efek Syariah (DES) agar OJK tidak menjadi satu-satunya otoritas penentu. Kedua, perlu dibentuk payung hukum yang mengakomodasi seluruh instrumen dan produk pasar modal syariah dalam satu undang-undang tersendiri, yakni Undang-Undang Pasar Modal Syariah, guna memperkuat legitimasi hak umat Islam dalam bermuamalah di sektor pasar modal.

Ia juga mengusulkan agar rancangan Undang-Undang Pasar Modal Syariah tersebut secara eksplisit mengatur peran MUI dalam aspek prosedural dan substansial penyelenggaraan pasar modal syariah, sehingga fatwa-fatwa MUI memiliki kedudukan yang jelas dalam hierarki peraturan perundang-undangan nasional.

Penutupan Konferensi

Rangkaian IACFS ke-10 ditutup pada hari ketiga, 28 Juli 2026, dengan peluncuran dan bedah buku Fatwa MUI dan Tiga Tokoh Berpengaruh di Baliknya: Prof. K.H. Ibrahim Hosen, Prof. K.H. Ma’ruf Amin, dan Prof. K.H. Asrorun Ni’am Sholeh. Bedah buku ini menghadirkan Prof. Ir. Dr. M. Nadratuzzaman Hosein, M.Sc., Prof. Dr. K.H. Maulana Hasanuddin, M.Ag., dan Prof. Dr. H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M. sebagai narasumber.

Apresiasi

Melalui keikutsertaannya dalam IACFS ke-10, Kefi Miftachul Ulum mengaku memperoleh banyak wawasan dan pengalaman berharga dari para tokoh yang berperan penting dalam dinamika pembentukan Fatwa MUI, sekaligus memperluas jejaring akademik dan profesionalnya.

Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan moril dan materiil dari pimpinan Institut Al Fithrah (IAF) Surabaya, yaitu Ust. Rosid selaku Rektor, Ust. Abdul Aziz selaku Wakil Rektor I, Ust. Aris Hermawan selaku Wakil Rektor II, Ust. Chafid Wahyudi selaku Wakil Rektor III, Ustzh. Zeti Nofita Sari, serta seluruh jajaran civitas akademika IAF Surabaya.

Sumber:

Peneliti Palestina, Yaman, hingga Malaysia Masuk Daftar 63 Pemakalah IACFS 2026 https://mui.or.id/baca/berita/peneliti-palestina-yaman-hingga-malaysia-masuk-daftar-63-pemakalah-iacfs-2026

Daftar Peserta diundang MUI Pusathttps://www.instagram.com/p/DbACs0lD-1X/?img_index=3&igsh=MWVhNThudDcyMmx6ZA%3D%3Daku Wakil Rektor III dan Ustzh. Zeti Nofita Sari beserta jajaran civitas akademika Institut Al Fithrah (IAF) Surabaya.

Bersama Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, S.H., M.A.

Bersama Dewan Majelis Panelis

author

Kampus Al Fithrah

Institut Al Fithrah Surabaya. Mendalamkan Spiritualitas Meluaskan Intelektualitas.

Enable Notifications OK No thanks