Kajian Tafsir Terkini HMP IAT Ajak Mahasiswa Maknai Muharram sebagai Momentum Hijrah Spiritual

1 minute, 41 seconds Read

Surabaya – Momentum datangnya bulan Muharram menjadi pengingat bagi umat Islam untuk melakukan hijrah menuju pribadi yang lebih baik. Pesan tersebut mengemuka dalam Kajian Tafsir Terkini (KTT) yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (HMP IAT) Institut Al Fithrah Surabaya pada Selasa (7/7/2026) di Lantai 4 Institut Al Fithrah Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, sivitas akademika, dan masyarakat umum.
Mengangkat tema “Muharram sebagai Momentum Hijrah Spiritual: Menelusuri Makna Bulan Haram dan Spirit Perubahan dalam Surah At-Taubah Ayat 36 (Perspektif Shafwah al-Tafasir karya Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni Jilid I),” kajian menghadirkan Riatul Jinani sebagai pemateri dengan Nur Variha Wahyuningsih sebagai moderator. Forum ini bertujuan memperdalam pemahaman peserta mengenai keutamaan bulan Muharram sekaligus merefleksikan nilai-nilai hijrah dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pemaparannya, Riatul Jinani menjelaskan bahwa Allah Swt. menetapkan dua belas bulan dalam satu tahun, dengan empat di antaranya sebagai bulan haram, yakni Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Pada bulan-bulan tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh, meningkatkan ibadah, serta menjauhi berbagai bentuk kemaksiatan sebagai wujud penghormatan terhadap waktu yang dimuliakan Allah Swt.

Pembahasan juga menyoroti keutamaan 10 Muharam atau Hari Asyura. Pemateri menguraikan bahwa puasa Asyura merupakan amalan yang dicontohkan Rasulullah saw. sebagai bentuk syukur atas keselamatan Nabi Musa a.s. dan Bani Israil dari kejaran Fir’aun. Selain itu, Hari Asyura juga menjadi pengingat atas perjuangan Sayyidina Husain bin Ali r.a. di Karbala yang mengajarkan nilai keteguhan iman dan keberanian dalam mempertahankan kebenaran.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai tradisi Muharam di Indonesia, menjaga semangat ibadah, hingga anggapan larangan menikah pada bulan Muharam. Menanggapi hal tersebut, pemateri menegaskan bahwa setiap tradisi harus disikapi berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah. Tradisi yang tidak bertentangan dengan syariat dapat dilestarikan, sedangkan keyakinan yang mengarah pada kesyirikan harus ditinggalkan. Adapun anggapan larangan menikah pada bulan Muharam tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Melalui Kajian Tafsir Terkini, HMP IAT berharap forum ini dapat menjadi ruang penguatan wawasan keislaman sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa makna hijrah tidak berhenti pada perpindahan secara fisik, melainkan perubahan menuju kehidupan yang lebih taat, berakhlak, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an.

author

Kampus Al Fithrah

Institut Al Fithrah Surabaya. Mendalamkan Spiritualitas Meluaskan Intelektualitas.

Enable Notifications OK No thanks