Kajian Psikologi dan Hukum Keluarga Islam

HMP Hukum Keluarga Islam Selenggarakan Kajian Psikologi dan Hukum Keluarga Islam Bertema “Broken Home: Memahami Luka, Hak dan Harapan dalam Perspektif Psikologi dan Hukum Keluarga Islam”

2 minutes, 31 seconds Read

Surabaya, 11 Juli 2026 – Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMP HKI) Institut Al Fithrah Surabaya menyelenggarakan Kajian Psikologi dan Hukum Keluarga Islam dengan tema “Broken Home: Memahami Luka, Hak dan Harapan dalam Perspektif Psikologi dan Hukum Keluarga Islam” pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 09.30 WIB di Auditorium Lantai 4 Institut Al Fithrah Surabaya. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang membahas fenomena broken home dari perspektif psikologi dan hukum keluarga Islam. Melalui kajian ini, peserta diajak memahami bahwa persoalan keluarga tidak hanya berdampak pada aspek emosional, tetapi juga berkaitan erat dengan hak, tanggung jawab, dan perlindungan hukum bagi setiap anggota keluarga.

Materi pertama disampaikan oleh Ibu Nila Audini Oktavia, S.Psi., M.Sos., M.Psi., Psikolog dengan tema “Broken Home: Memahami Luka dan Harapan dalam Perspektif Psikologi.” Dalam penyampaian materinya, beliau membangun suasana diskusi yang interaktif dengan melibatkan peserta melalui berbagai pertanyaan pemantik. Beliau mengajak peserta untuk mengemukakan pendapat mengenai penyebab broken home, pandangan masyarakat terhadap orang yang bercerai, hingga bagaimana seseorang memandang dirinya ketika mengalami kegagalan. Melalui diskusi tersebut, peserta diajak merefleksikan berbagai stigma yang masih berkembang di masyarakat sebelum beliau menjelaskan materi secara lebih mendalam.

Selanjutnya, Ibu Nila menjelaskan bahwa broken home tidak hanya dimaknai sebagai perceraian, tetapi juga sebagai kondisi ketika keluarga mengalami disfungsi akibat konflik yang berkepanjangan, kurangnya perhatian, atau hilangnya kasih sayang dalam rumah tangga. Beliau juga menguraikan berbagai faktor yang dapat menyebabkan keretakan hubungan keluarga, seperti buruknya pola komunikasi, kegagalan membangun kedekatan emosional, serta ketidakmampuan pasangan dalam mengelola konflik secara sehat. Selain itu, beliau membahas dampak psikologis yang dapat dialami individu akibat broken home sekaligus pentingnya membangun self-compassion sebagai langkah untuk menerima diri, mengelola emosi, dan menumbuhkan harapan baru dalam menjalani kehidupan. Menurut beliau, broken home bukanlah akhir dari kehidupan, melainkan sebuah proses untuk bangkit dan membangun masa depan yang lebih baik.

Materi kedua disampaikan oleh Ning Shava Oliviatie, M.H.I., dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Al Fithrah Surabaya. Dalam pemaparannya, beliau mengkaji fenomena broken home dari perspektif hukum keluarga Islam dengan menitikberatkan pada pentingnya menjaga kemaslahatan keluarga, terutama perlindungan terhadap hak-hak anak. Beliau menjelaskan bahwa meskipun perceraian dapat menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian konflik rumah tangga, tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap harus dipenuhi. Oleh karena itu, setiap penyelesaian persoalan keluarga hendaknya berlandaskan pada nilai keadilan, tanggung jawab, serta kemaslahatan sebagaimana diajarkan dalam hukum Islam.

Setelah penyampaian materi oleh kedua narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Pada sesi ini, peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai dampak psikologis broken home, hak anak setelah perceraian, serta cara menyikapi konflik keluarga dari perspektif psikologi dan hukum keluarga Islam. Diskusi berlangsung secara interaktif dan menjadi ruang bagi peserta untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam melalui penjelasan langsung dari kedua narasumber.

Melalui kegiatan ini, HMP Hukum Keluarga Islam Institut Al Fithrah Surabaya berharap kajian ini dapat menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa maupun masyarakat dalam memahami fenomena broken home secara lebih komprehensif. Dengan memadukan perspektif psikologi dan hukum keluarga Islam, diharapkan peserta mampu menumbuhkan empati, memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, serta memiliki pandangan yang lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan rumah tangga.

author

Kampus Al Fithrah

Institut Al Fithrah Surabaya. Mendalamkan Spiritualitas Meluaskan Intelektualitas.

Enable Notifications OK No thanks